TANGERANG — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek jajaran mengungkap puluhan perkara tindak pidana dalam kurun waktu dua pekan. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap 59 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 38 tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek. Dari 38 tersangka yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran berbeda dalam jaringan kejahatan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat delapan pelaku utama, empat orang yang berperan sebagai joki, lima orang sebagai penadah, serta tersangka lainnya yang berperan sebagai perantara maupun turut serta dalam tindak pidana.
“Secara umum berhasil menangkap sebanyak 38 tersangka,” ujar Herbin saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (22/9/2026).
Dari pengungkapan puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan 33 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat. Selain itu, turut disita tiga pucuk senjata api rakitan, dua bilah senjata tajam, 15 butir peluru, 11 kunci letter T, satu kunci letter Y, 39 mata kunci, 14 unit telepon seluler serta 112 dokumen kendaraan.
Polisi juga menemukan adanya pelaku curanmor yang membawa senjata api ketika menjalankan aksinya. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi pencurian diketahui korban maupun warga.
Pelaku Curanmor Bersenjata Api
Salah satu pengungkapan terjadi di wilayah Ciledug. Polisi mengamankan dua pria berinisial AS (25) dan AG (33) yang diduga hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Sudimara Barat.
Keduanya diamankan setelah mengetahui keberadaan petugas dan berusaha melarikan diri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah peluru, kunci T, mata kunci, kunci magnet, kunci L, dua telepon seluler dan satu unit Honda Vario.
Pengungkapan kasus curanmor dengan dugaan penggunaan senjata api juga dilakukan di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA (22) dan HS (28) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, sejumlah peluru kaliber 9 milimeter dan peluru hampa, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, telepon seluler, serta sejumlah sepeda motor.
Selain pencurian kendaraan bermotor, jajaran Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap perkara dengan modus penggelapan kendaraan.
Salah satunya terjadi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza yang sebelumnya disewa.
Kasus penggelapan kendaraan lainnya terjadi di wilayah Karang Tengah. Dalam perkara ini, seorang tersangka diduga menggelapkan mobil BMW 218i yang kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.















