, , , , ,

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 37 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diciduk, Ribuan Obat Berbahaya Disita

TANGERANG — Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 37 kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya sepanjang September 2026. Dalam operasi selama satu bulan tersebut, sebanyak 44 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti bernilai ekonomis mencapai Rp228,976 juta. Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba…

TANGERANG — Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 37 kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya sepanjang September 2026. Dalam operasi selama satu bulan tersebut, sebanyak 44 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti bernilai ekonomis mencapai Rp228,976 juta.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota selama periode 1 hingga 30 September 2026. Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (1/10/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari total 37 perkara, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10.571 butir obat berbahaya. Barang bukti terdiri atas 5.181 butir Tramadol, 5.161 butir Hexymer, 51 butir Alprazolam, 128 butir Trihexphenidyl, 17 butir Euforis, 10 butir Merlopam, 8 butir Mersi, 6 butir Prohiper, dan 9 butir Alganax.

Sementara itu, 16 perkara lainnya merupakan kasus narkotika dengan 22 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan 10 orang lainnya merupakan pengguna yang menjalani proses rehabilitasi.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan meliputi 2,9 gram ganja, 66,58 gram sabu, 0,39 gram tembakau sintetis, 76,35 gram serbuk MDMB-4en-PINACA, serta 20,81 gram cairan MDMB-4en-PINACA.

Arnold menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat berbahaya yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat.

“Dari hasil pengungkapan selama September ini, kami berhasil mengamankan puluhan tersangka berikut barang bukti narkotika dan obat berbahaya yang apabila beredar dapat membahayakan masyarakat,” kata Arnold dalam konferensi pers.

Berdasarkan asumsi penggunaan, keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 11.396 orang. Angka tersebut menggambarkan potensi dampak peredaran barang terlarang yang berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam perkara obat berbahaya, polisi menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi masing-masing perkara.

Pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum Polres Metro Tangerang Kota dalam memutus rantai peredaran narkotika dan obat berbahaya sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *