11 Tahun Diduga Beroperasi Tanpa SLF, Warga Sukapada Desak Pemkot Bandung Segel Menara BTS Mitratel: “Jangan Tunggu Korban Berjatuhan!
BANDUNG — Gunung es kekecewaan dan kecemasan warga Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, akhirnya pecah. Setelah selama lebih dari satu dekade hidup dalam bayang-bayang kekhawatiran, warga secara resmi menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas keberadaan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang diduga kuat berdiri dan beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) selama kurang lebih 11 tahun.
Aspirasi mendesak ini disalurkan secara resmi melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Sukapada. Lembaga hukum masyarakat tersebut telah melayangkan surat pengaduan dan desakan bernomor 004/K/Pos.bkm-prg/VI/2026 yang ditujukan langsung kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung. Dalam surat tersebut, warga meminta instansi terkait untuk tidak membiarkan pelanggaran tata ruang dan regulasi bangunan terus berlangsung, serta segera menyegel infrastruktur milik penyedia menara telekomunikasi ternama, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel).
Ancaman Nyata di Balik Kelalaian Administrasi
Bagi masyarakat yang bermukim di radius terdekat infrastruktur setinggi belasan meter tersebut, absennya kepastian hukum terkait kelayakan bangunan bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan menyangkut nyawa dan keselamatan jiwa. Warga menegaskan bahwa jika sebuah menara menara telekomunikasi terbukti tidak memiliki SLF sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah, maka kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen kunci yang menjamin bahwa suatu bangunan gedung—termasuk konstruksi khusus seperti menara seluler—telah memenuhi persyaratan teknis kelaikan fungsi. Syarat ini mencakup keandalan keselamatan struktur bangunan, ketahanan terhadap gempa dan beban angin kencang, sistem proteksi bahaya penangkal sambaran petir, hingga mitigasi risiko bencana mekanikal dan elektrikal bagi pemukiman di sekitarnya.
“Kami hidup di bawah bayang-bayang potensi bahaya setiap hari. Jangan sampai pemerintah baru sibuk bertindak dan melempar tanggung jawab setelah terjadi bencana atau ada korban jiwa. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dan mutlak, bukan dikalahkan oleh kepentingan bisnis atau investasi semata,” ungkap perwakilan warga Sukapada saat menyampaikan aspirasinya.
Warga menyayangkan bagaimana sebuah menara infrastruktur vital milik perusahaan telekomunikasi besar skala nasional dapat berdiri tegak dan beroperasi komersial selama 11 tahun tanpa pengawasan ketat dari otoritas terkait. Mereka juga mempertanyakan potensi adanya pembiaran sistemik dari pihak regulator yang terkesan abai terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan lingkungan warga setempat.
Ketegasan Hukum dan Penolakan Alasan Pengecualian
Dalam dokumen resminya, Posbankum Sukapada bersama warga menekankan agar Diciptabintar Kota Bandung bersikap profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Warga menolak tegas apabila muncul dalih atau alasan teknis tertentu yang menyatakan bahwa mekanisme SLF atau aturan kelaikan fungsi tidak diberlakukan di area tersebut, terutama jika alasan itu bertentangan dengan kewajiban hukum yang mengikat pemilik bangunan.
Secara hukum, seluruh bangunan gedung dan infrastruktur pendukung yang berada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada Undang-Undang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah (Perda) terkait Tata Ruang dan Bangunan di Kota Bandung. Tidak ada celah bagi pelaku usaha untuk mengesampingkan regulasi keselamatan publik hanya demi mengejar keuntungan finansial dan operasional.
Guna menyikapi dugaan pelanggaran yang sudah menahun ini, warga Kelurahan Sukapada mengajukan dua tuntutan utama yang sifatnya mutlak kepada Pemkot Bandung:
- Penerbitan SPPSK: Mendorong Diciptabintar Kota Bandung untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara Kegiatan (SPPSK) atas seluruh aktivitas dan operasional menara BTS Mitratel di lokasi tersebut jika dalam verifikasi awal terbukti terjadi pelanggaran perizinan dan kelaikan fungsi.
- Inspeksi dan Penyegelan Lapangan: Meminta Diciptabintar melakukan inspeksi teknis lapangan secara terbuka dan menyeluruh dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sebagai penegak Perda, sekaligus melakukan tindakan tegas berupa penyegelan bangunan jika pihak pemilik menara gagal membuktikan kepemilikan SLF serta dokumen kelaikan teknis sesuai ketentuan berlaku.
Warga menekankan bahwa penolakan dan tuntutan penyegelan ini bukanlah bentuk penolakan masyarakat terhadap kemajuan teknologi atau pembangunan infrastruktur digital di Kota Bandung. Sebaliknya, aksi ini merupakan ikhtiar warga dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan seluruh penyelenggara usaha berjalan di atas koridor aturan dan menghormati hak-hak keselamatan masyarakat lokal.
Bola Panas di Tangan Pemerintah Kota Bandung
Kini, sorotan tajam publik dan insan pers tertuju sepenuhnya kepada jajaran Pemkot Bandung, khususnya Diciptabintar serta Satpol PP Kota Bandung. Publik menanti langkah konkrit dan keberanian ketegasan dari instansi berwenang: apakah Diciptabintar akan segera turun ke lapangan untuk menguji kelaikan struktur bangunan serta memberikan klarifikasi resmi kepada publik, atau justru memilih pasif dan membiarkan ketidakpastian hukum ini terus memicu keresahan sosial.
Kasus keberadaan menara BTS Sukapada ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkot Bandung dalam mengawal tata ruang kota dan keselamatan warganya. Sebab dalam sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), keselamatan warga tidak boleh kalah oleh kelalaian administrasi, bargaining bisnis, maupun pembiaran oleh oknum aparat penegak aturan.

