JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan regulasi baru ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini tidak hanya merevisi aturan lama, tetapi secara fundamental memperkokoh fondasi perlindungan bagi buruh, pekerja informal, pencari kerja, hingga pelaku usaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa kehadiran undang-undang ini menjadi jawaban atas berbagai ketidakpastian hukum yang selama ini kerap memicu perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ujar Yassierli saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan.
Memperkokoh 8 Pilar Utama Perlindungan Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru mengatur sejumlah pilar utama yang dirancang untuk memperkuat posisi tawar pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Berikut adalah delapan poin utama perlindungan yang terkandung dalam regulasi baru tersebut:
1. Jaminan Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
Undang-undang baru mempertegas jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam seluruh tahapan hubungan kerja. Hal ini mencakup proses rekrutmen, penetapan sistem pengupahan, pengembangan karier, hingga perlakuan di tempat kerja. Aturan ini memastikan setiap warga negara mendapatkan hak kerja yang adil, bermartabat, dan setara.
2. Keterbukaan Informasi Pasar Kerja
Untuk melindungi pencari kerja dari berbagai praktik penipuan, pemerintah mewajibkan perusahaan dan penyedia jasa tenaga kerja membuka informasi lowongan kerja secara rinci dan transparan. Langkah ini bertujuan memangkas rantai percaloan, mencegah penyebaran lowongan kerja fiktif, serta menjamin kesetaraan akses informasi bagi seluruh masyarakat.
3. Kepastian Hukum dan Perlindungan Pemagangan
Praktik pemagangan yang selama ini kerap dinilai mengeksploitasi peserta magang kini mendapatkan regulasi yang sangat tegas. UU baru menetapkan kepastian status pemagangan, batasan durasi magang, kewajiban pemberian uang saku, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kepesertaan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta hak mendapatkan sertifikat pemagangan resmi.
4. Penempatan Tenaga Kerja yang Inklusif
Proses penempatan tenaga kerja diwajibkan memegang teguh prinsip obyektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi. Perlindungan khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar mendapatkan akses pekerjaan yang setara.
5. Keseimbangan Hubungan Industrial
Regulasi ini mengusung filosofi “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”. Hak pekerja untuk berorganisasi, bergabung dengan serikat buruh, serta menyampaikan aspirasi dijamin penuh oleh negara. Di saat yang sama, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial diperjelas agar tercapai kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.
6. K3 Sebagai Hak Fundamental
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini diposisikan sebagai hak fundamental yang wajib dijamin oleh setiap pengusaha melalui penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara terintegrasi. Fokus K3 tidak lagi sekadar penanganan pasca-kecelakaan, tetapi bergeser ke arah pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang sehat secara fisik maupun mental.
7. Pengawasan Ketenagakerjaan yang Independen dan Responsif
Sistem pengawasan ketenagakerjaan ditransformasi menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Petugas pengawas dibekali kewenangan yang lebih kuat dalam melakukan pemeriksaan mendadak, pengumpulan data, serta penerbitan nota perintah perbaikan yang wajib dipatuhi pengusaha.
8. Sanksi Tegas dan Berjenjang
Untuk memberikan efek jera, UU Ketenagakerjaan memperketat penegakan hukum melalui penjatuhan sanksi administratif hingga pidana secara proporsional dan berjenjang bagi pihak yang melanggar. Penegakan sanksi dirancang untuk memastikan kepatuhan hukum tanpa mengabaikan keberlanjutan bisnis perusahaan.
13 Aturan Terobosan Baru: Dari Dana Cadangan Pesangon hingga Future of Work
Selain memperkuat pilar-pilar dasar, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini memasukkan 13 poin terobosan baru yang belum pernah diatur secara terperinci dalam regulasi terdahulu:
-
Penguatan BNSP dan Sertifikasi Kompetensi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ditingkatkan perannya sebagai lembaga non-struktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat standardisasi kompetensi tenaga kerja nasional.
-
Optimalisasi Rasio Pengawas Ketenagakerjaan: Pemerintah meningkatkan jumlah SDM pengawas secara proporsional dengan memperhitungkan jumlah pekerja dan perusahaan di tiap kabupaten/kota. Selain itu, dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta pengawasan melekat oleh DPR RI.
-
Integrasi Data Ketenagakerjaan Pusat-Daerah: Sistem data dan informasi ketenagakerjaan diintegrasikan secara nasional guna memastikan perencanaan tenaga kerja dan perumusan kebijakan yang akurat dan terukur.
-
Dana Cadangan Pesangon dan JKP: Pengaturan ketat mengenai kewajiban pembentukan dana cadangan pesangon oleh perusahaan serta optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Perlindungan Hak Pekerja Perempuan: Jaminan kepastian pembayaran upah penuh selama masa cuti melahirkan dan cuti keguguran bagi pekerja perempuan.
-
Perlindungan Pekerja Disabilitas: Kepastian akses sarana, prasarana, serta fasilitas kerja yang ramah bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di seluruh sektor bisnis.
-
Larangan Penahanan Ijazah: Penegakan larangan keras bagi pengusaha atau agen penyalur tenaga kerja untuk menahan ijazah, dokumen pribadi, atau sertifikat asli milik pekerja selama proses rekrutmen maupun masa kerja.
-
Penguatan Kolaborasi Produktivitas: Pembentukan forum kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja nasional secara berkelanjutan.
-
Perlindungan Pekerjaan Fleksibel (Future of Work): Perluasan payung hukum untuk mengakomodasi tren pekerjaan baru, freelance, gig economy, dan pola kerja fleksibel yang terus berkembang di era digital.
-
Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS: Pelaksanaan survei KHL kini dilakukan resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, disertai penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam penetapan upah minimum.
-
Perlindungan Pencari Kerja dan Magang: Perluasan skema jaminan keselamatan dan perlindungan bagi peserta pelatihan kerja dan pemagangan.
-
Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA) Keluarga: Penetapan regulasi khusus terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi warga negara asing yang terikat dalam pernikahan sah dengan WNI, termasuk anak hasil perkawinan sah tersebut.
-
Restrukturisasi Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di BUMN: Kewajiban bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan kegiatan alih daya secara mandiri melalui anak perusahaan guna menjamin kepastian status kerja dan kesejahteraan tenaga kerja alih daya.
Harapan Baru Hubungan Industrial Indonesia
Pengesahan UU Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu mengakhiri polemik ketenagakerjaan yang kerap terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya keseimbangan antara kepastian hukum bagi pengusaha dan perlindungan hak-hak dasar pekerja, pemerintah optimistis iklim investasi nasional akan semakin kondusif sekaligus mendorong daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat global.
Pemerintah berjanji akan segera menerbitkan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk memastikan seluruh pasal dalam undang-undang baru ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.














