TANGERANG — Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor. Tiga orang yang diduga terlibat diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga berada dalam jaringan.
Ketiga orang yang diamankan yakni HH (29), KS (45), dan NA (27). Polisi turut menyita tiga unit sepeda motor Honda Beat, sejumlah kunci palsu serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Unit V Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana S.M. bersama Kasubnit Opsnal Ipda Bambang Tri, S.H., M.H., melakukan patroli mobile untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (3C) pada Sabtu (19/9/2026).
Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas yang melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Polisi mencurigai kendaraan tersebut karena kunci kontaknya terlihat tidak seperti kunci standar. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke arah Jalan Benteng Betawi menuju Stasiun Poris.
Saat hendak dihentikan, pengendara tersebut justru berusaha melarikan diri dengan melawan arah hingga kehilangan kendali dan terjatuh.
Polisi langsung mengamankan pengendara yang kemudian diketahui berinisial HH. Saat sepeda motor diperiksa, petugas menemukan kondisi kunci kontak telah rusak dan kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Dari pemeriksaan awal, HH mengaku dirinya bersama KS diperintahkan seseorang berinisial R untuk mengambil sepeda motor hasil curian yang sebelumnya dibeli dari NA.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan KS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.















