JAKARTA — Badai skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya memakan korban di level pimpinan tertinggi sipil pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas rusaknya tata kelola di institusi yang dipimpinnya.
Surat pengunduran diri Mashudi diserahkan dan diterima langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Kamis (1/10/2026). Langkah drastis ini diambil setelah serangkaian temuan mengejutkan dari Inspeksi Mendadak (Sidak) Ombudsman RI membuka tabir keberadaan “klaster perumahan mewah”, deretan mobil, hingga fasilitas rekreasi eksklusif di dalam kompleks penjara tersebut.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, mengonfirmasi kabar mundurnya Mashudi dalam pernyataan resminya di Jakarta.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Bapak Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong,” kata Akbar Hadi kepada awak media, Kamis (1/10/2026).
Meskipun pucuk pimpinan Ditjen Pas mengalami kekosongan pasca-mundurnya Mashudi, Akbar menjamin bahwa roda organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Kemenimipas akan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Akbar.
Tekanan Bertubi-tubi dari DPR dan Janji yang Kandas
Langkah Mashudi melepas jabatannya tidak terjadi dalam ruang hampa. Keputusan ini diambil hanya beberapa hari setelah dirinya melakoni rapat kerja yang berlangsung panas bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026). Dalam rapat dengar pendapat tersebut, para anggota dewan mencecar habis-habisan jajaran Ditjen Pas terkait lemahnya pengawasan hingga praktik komersialisasi bilik tahanan bisa tumbuh subur.
Salah satu desakan paling keras datang dari anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Yanuar secara terbuka menantang ketegasan Mashudi untuk berani mengambil tindakan ekstrem—termasuk memecat oknum sipir atau pejabat yang terlibat—serta mempertanyakan kesanggupan sang Dirjen dalam membenahi kekacauan tersebut.
“Ini terkait lagi juga dengan warga binaan. Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” tegas Yanuar dalam ruang rapat DPR.
Tak berhenti di situ, Yanuar menggarisbawahi indikasi tindak pidana korupsi berupa suap dan pemerasan yang menyertai penyediaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” desak Yanuar kala itu.
Saat diberi kesempatan merespons, Mashudi sempat menyanggupi tantangan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas bawahannya tanpa pandang bulu. Namun, besarnya tekanan publik dan beratnya beban moral atas rusaknya sistem pemasyarakatan akhirnya membuat Mashudi memilih mundur dari panggung pimpinan.
Kalapas dan Empat Pejabat Utama Resmi Dinonaktifkan
Sebelum mundurnya Dirjen Pas, Kementerian Imipas sebenarnya telah mengambil tindakan awal berupa penonaktifan massal terhadap jajaran pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah represif ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal.
Lima pejabat yang dicopot sementara dari jabatannya adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kelima pejabat tersebut diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara operasional atas pembiaran fasilitas mewah yang ditemukan oleh tim Ombudsman RI.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi saat menggelar konferensi pers langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi membeberkan bahwa Kepala Urusan Umum menjadi salah satu pihak yang diperiksa ketat karena peran vitalnya dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN) dan aset di area penjara.
“Saya sampaikan, pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara. Fasilitas-fasilitas ini beliaulah yang mengurus. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” jelas Irjen Kemenimipas tersebut.
Temuan Mengejutkan Ombudsman: Rumah Klaster, Mobil Mewah, Hingga Simulator Golf
Skandal ini pertama kali meledak ke publik setelah tim Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Hasil temuan yang dibeberkan kepada publik pada Kamis (24/9/2026) memperlihatkan kondisi penjara yang amat jauh dari kata sel tahanan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa di dalam area kompleks Lapas Cibinong berdiri sebuah permukiman khusus berbentuk “klaster mewah” yang dihuni oleh warga binaan tertentu yang berduit.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster. Di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” beber Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengamatan terperinci di lapangan, Ombudsman mencatat ada lebih dari 10 unit rumah terpisah di area tersebut. Bahkan, terdapat beberapa unit mobil mewah yang terparkir bebas di area interior lapas yang seharusnya steril dari kendaraan pribadi narapidana.
Ketika petugas sidak menerobos masuk ke salah satu bangunan rumah tersebut, interiornya didapati telah ditata menyerupai apartemen pribadi yang nyaman. Kamar tidur ber-AC, ruang tamu lengkap dengan perangkat elektronik, hingga dapur pribadi tersedia di dalam area sel terisolasi tersebut.
Tak kalah mengejutkan, Ombudsman juga menemukan adanya fasilitas olahraga kebugaran (fitness center) eksklusif dengan peralatan lengkap, serta proyek pembangunan sarana simulator golf yang sedang berlangsung saat sidak terjadi.
Celah Keamanan Fatal dan Komersialisasi Sel Tahanan
Selain masalah keadilan dan kesenjangan fasilitas antar-narapidana, Ombudsman RI menyoroti celah keamanan yang sangat fatal di Lapas Cibinong. Di bagian belakang rumah-rumah petak mewah tersebut, ditemukan pintu akses keluar yang tidak dikunci dan terhubung langsung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah luar.
Akses tidak terawasi ini sangat rawan dimanfaatkan untuk pelarian narapidana, penyusupan barang terlarang seperti narkoba dan senjata, maupun lalu lintas keluar-masuk warga binaan secara bebas tanpa prosedur resmi.
Dari wawancara mendalam yang dilakukan tim Ombudsman terhadap salah seorang narapidana penghuni rumah klaster, terkuak bahwa fasilitas eksklusif tersebut tidak didapatkan secara gratis, melainkan melalui transaksi uang sewa.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu, terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah [uang], tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersialkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” tegas Syafrida.
Atas temuan mengejutkan ini, Ombudsman meminta Kemenimipas melakukan evaluasi total dan siap berkolaborasi dalam merumuskan langkah perbaikan tata kelola lapas di seluruh Indonesia.
Di tempat terpisah, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher memastikan pihaknya akan menyerahkan rekomendasi resmi secara tertulis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Tentu kami akan melangkah, tentu secara internal kami akan berbenah, dan hari ini juga Ombudsman sedang mengawal proses dan menyiapkan rekomendasi terkait dengan isu-isu yang sudah kita ketahui dalam rangka perbaikan tata kelola,” kata Nuzran saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Mahfud MD Suarakan Opsi Radikal: “Pecati Semua Saja, Ganti Baru”
Merekedulunya skandal fasilitas mewah di Lapas Cibinong memancing reaksi keras dari berbagai tokoh nasional. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangan menohok terkait penyakit kronis yang tak kunjung sembuh di tubuh institusi pemasyarakatan.
Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Rabu (30/9/2026), pakar hukum tata negara tersebut menilai praktik jual-beli kamar dan penyediaan fasilitas mewah untuk koruptor atau narapidana kaya sudah menjadi rahasia umum yang berulang selama berdekade-dekade.
Oleh karena itu, Mahfud mendorong pemerintah untuk tidak hanya memberikan sanksi sisa atau formalitas, melainkan melakukan pembersihan massal (total overhaul) terhadap seluruh pegawai lapas yang terkontaminasi.
“Saya kalau saya sih pecati semua saja. Iya, dipecat, semua ganti,” ujar Mahfud lugas.
Mahfud menilai bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mencopot pejabat tingkat bawah atau kepala lapas semata. Evaluasi menyeluruh harus menyasar pejabat di jenjang yang lebih tinggi, termasuk divisi pengawasan dan Direktorat Jenderal.
“Karena sudah sejak dulu berkali-kali terjadi dan tidak sembuh-sembuh, dan ini saya yakin di tempat lain masih banyak lho yang begitu-begitu tuh,” pungkas Mahfud.
Pengunduran diri Dirjen Pas Mashudi kini menjadi titik balik penting bagi Kemenimipas di bawah kepemimpinan Agus Andrianto. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah: apakah pengunduran diri ini hanya akan menjadi ritual penutup skandal, ataukah menjadi awal dari pembenahan substansial untuk menghapus stigma “penjara mewah bagi kaum beruang” di Indonesia.














