PALEMBANG — Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali mengukir prestasi gemilang dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam operasi penyergapan dramatis yang berlangsung pada Sabtu malam (12/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mencegat mobil mewah jenis Toyota Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi B 1197 RXX di Jalan Sumpah Pemuda, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Penyergapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., bersama Kanit AKP Najamudin, S.H., Panit 1 Iptu Joeharmen, S.H., M.Si., dan Panit 2 Ipda Agung, S.H.
Dari hasil penggeledahan teliti di dalam kendaraan, petugas menemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu seberat brutto 1.000 gram (1 kilogram) yang terbungkus rapi dalam plastik teh Cina warna hijau. Barang haram senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut disembunyikan dengan rapi di bawah kursi penumpang bagian depan.
Dua orang tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan, yakni Mada Bin Marsidi (34), warga Jalan Sido Ing Lautan, Palembang, dan Reza Paisal Bin Heriawan (34), seorang honorer asal Sekayu, Musi Banyuasin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen tanpa kompromi jajarannya dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Sumsel.
“Kami tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku dan jaringan narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/26).
Menurutnya, penangkapan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan personel kami di lapangan dalam merespons informasi masyarakat.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini; kami sedang melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan atas yang menyuplai barang haram ini,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., M.H.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Alumni Akpol 2000. (Suherman)














