JAKARTA — Temuan mengejutkan mengenai keberadaan klaster hunian mewah, peralatan elektronik, hingga minuman keras kelas atas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kian berbuntut panjang. Tabir rahasia di balik kepemilikan berbagai barang mewah dan fasilitas tidak wajar tersebut akhirnya mulai terkuak secara transparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rapat kerja yang berlangsung sengit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/9) tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, beserta jajaran pejabat utama Lapas Kelas IIA Cibinong. Pertemuan ini difokuskan untuk mengklarifikasi temuan mendadak (sidak) tim Ombudsman Republik Indonesia yang menemukan indikasi kuat adanya perlakuan khusus serta fasilitas “klaster mewah” di dalam area lapas.
Pemilik Wiski dan Perabotan Mewah Terungkap
Dalam pemaparannya di hadapan para anggota dewan, Dirjen PAS Mashudi membeberkan hasil investigasi internal awal terkait temuan barang-barang tidak wajar di area Lapas Cibinong. Fakta yang cukup mengejutkan adalah bahwa perabotan mewah serta botol minuman beralkohol yang sempat dikira milik warga binaan (narapidana) ternyata milik pejabat internal lapas itu sendiri.
Mashudi mengonfirmasi bahwa barang-barang berupa sofa empuk, springbed, televisi, lemari es (kulkas), hingga isi di dalamnya yang mencakup tiga botol minuman keras jenis wiski (whisky) dan satu botol bir premium, teridentifikasi sebagai milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara yang telah kami lakukan, keberadaan TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” tegas Mashudi di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI.
Penjelasan ini mengonfirmasi bahwa pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang tidak hanya melibatkan interaksi antara petugas dan narapidana, melainkan juga penggunaan fasilitas negara/lapas untuk kepentingan gaya hidup pribadi pejabat pengaman di tempat kerja.
Klarifikasi Isu Jalur Tikus dan Simulator Golf
Selain penemuan minuman beralkohol dan perabotan rumah tangga, sidak Ombudsman sebelumnya juga menyoroti dugaan adanya “jalur tikus” yang digunakan untuk memasukkan barang-barang terlarang, serta indikasi fasilitas olahraga mewah berupa simulator golf di area dalam lapas.
Menjawab tuduhan mengenai akses ilegal tersebut, Mashudi memastikan bahwa hasil pengecekan fisik di lapangan tidak menemukan bukti adanya jalur tikus. Faktor geografis bangunan lapas yang dikelilingi oleh benteng alam menjadi salah satu pengaman alami.
“Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi secara mendetail, kami tidak menemukan adanya jalur rahasia atau jalur tikus tersebut. Lokasi lapas itu sendiri pada dasarnya dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung yang cukup deras,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai spekulasi instalasi simulator golf di area dalam lapas, pihak Ditjen Pas memberikan bantahan. Mashudi menerangkan bahwa area yang ramai diberitakan sebagai lokasi simulator golf tersebut sebenarnya merupakan ruangan yang sedang dalam proses penataan dan renovasi fasilitas internal.
“Area yang diduga atau diisukan sebagai simulator golf berdasarkan pemeriksaan sementara kami merupakan ruangan yang sedang dipersiapkan untuk dijadikan ruang loker bagi para petugas,” ujar Mashudi memberikan rincian.
Misteri 13 Rumah Dinas Tak Terdaftar dan Bingkai Foto Koruptor
Permasalahan tata kelola aset di Lapas Cibinong ternyata jauh lebih kompleks. Dalam rapat tersebut, terungkap pula temuan 16 unit bangunan rumah dinas yang berdiri di kawasan bantaran Sungai Ciliwung di sekitar area lapas. Dari total 16 unit bangunan tersebut, sebanyak 13 unit di antaranya ternyata belum terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini tim kami masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap aspek administrasi, kepemilikan status aset, hingga tata cara pemanfaatannya selama ini,” tutur Mashudi.
Isu lain yang mengemuka dalam sidak Ombudsman adalah ditemukannya foto terpidana kasus korupsi, Jimmy Masrin, di sebuah bangunan bernuansa rumah mewah di kawasan Lapas. Menanggapi temuan ini, Dirjen PAS meluruskan bahwa foto berbingkai tersebut merupakan barang sitaan hasil operasi razia internal sebelum sidak berlangsung.
“Bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas dalam razia keamanan internal,” tambahnya.
Adapun mengenai struktur bangunan mirip kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang dicurigai sebagai penginapan mewah tersembunyi, Ditjen PAS menegaskan bahwa fasilitas tersebut adalah kantor operasional untuk program penggemukan sapi warga binaan yang didanai melalui APBN.
Sanksi Tegas: Lima Pejabat Utama Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Merespons skandal besar yang mencoreng citra institusi pemasyarakatan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat dengan mengambil langkah administratif teoretis dan tegas. Sebagai bentuk pertanggungjawaban serta untuk mempermudah proses pemeriksaan substantif, sebanyak lima pejabat struktural tertinggi di Lapas Kelas IIA Cibinong resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Kelima pejabat utama Lapas Cibinong yang dibebastugaskan sementara tersebut meliputi:
- Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong
- Kepala Pengamanan Lapas (KPLP)
- Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik)
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
- Kepala Urusan Umum Lapas
Langkah penonaktifan massal ini diambil agar proses investigasi internal yang melibatkan Inspektorat Jenderal serta jajaran terkait dapat berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Kelimanya dinilai bertanggung jawab secara manajerial maupun operasional atas abainya pengawasan yang berujung pada ditemukannya berbagai kejanggalan fasilitas di dalam lapas.
DPR RI melalui Komisi XIII menuntut agar kasus ini diusut hingga tuntas, tidak hanya berhenti pada penonaktifan jabatan, tetapi juga mengarah pada pembenahan sistemik agar praktik “klaster mewah” dan penyalahgunaan wewenang di lembaga pemasyarakatan tidak kembali terulang di masa mendatang.














