CILACAP — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dan strategis dalam membenahi tata kelola serta pengamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia. Pada Rabu (7/10/2026), sebanyak 313 narapidana berkategori risiko tinggi dari berbagai wilayah resmi dipindahkan secara serentak ke pulau penjara terisolasi, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah masif ini tidak hanya menjadi bagian dari penataan rutin kapasitas hunian penjara yang berlebih (overcrowding), tetapi juga merupakan respon korektif terhadap berbagai pelanggaran tata tertib berat yang terjadi di dalam fasilitas pemasyarakatan. Salah satu rombongan yang menjadi sorotan utama dalam pemindahan ini adalah puluhan warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, yang baru-baru ini mendadak viral di media sosial akibat keterlibatan mereka dalam dugaan pesta narkoba dan penggunaan barang terlarang di dalam sel tahanan.
Konsolidasi Lima Wilayah Regional
Proses pemindahan ratusan narapidana ini dilakukan dengan pengawalan yang sangat ketat dari aparat gabungan Ditjenpas, kepolisian, hingga personel keamanan khusus. Para narapidana dikumpulkan dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan yang tersebar di lima provinsi besar di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengonfirmasi bahwa langkah pemindahan massal ini dirancang sebagai bentuk penguatan sistem intelijen dan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan.
“Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, rekam jejak pelanggaran, serta kebutuhan spesifik dari pola pembinaan masing-masing warga binaan,” ujar Tatan saat memberikan keterangan pers di Cilacap.
Ia merincikan bahwa dari total 313 narapidana tersebut, kontingen terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Depok dengan jumlah mencapai 115 warga binaan. Angka ini mencakup seluruh oknum yang terindikasi terlibat langsung maupun tidak langsung dalam rekaman video viral terkait pesta barang haram di dalam rutan yang memicu kemarahan publik dalam beberapa hari terakhir.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 orang yang kami pindahkan, termasuk juga warga binaan yang terdampak dan terlibat dalam video viral beberapa hari yang lalu. Seluruhnya sudah resmi kita pindahkan ke pulau Nusakambangan,” tegas Tatan.
Respons Tegas Atas Pelanggaran dan Efek Jera
Langkah pemindahan ini menjadi jawaban konkret atas skeptisisme publik terhadap pengawasan internal di Rutan dan Lapas. Kejadian berulang seperti penyelundupan telepon genggam, narkotika, hingga penyelenggaraan kegiatan ilegal di dalam blok hunian menegaskan perlunya tindakan luar biasa (extraordinary measures) untuk memutus mata rantai kendali kejahatan dari balik jeruji besi.
Tatan menekankan bahwa tindakan tegas ini dikirimkan sebagai sinyal peringatan keras, tidak hanya bagi para narapidana yang mencoba-coba membangkang terhadap aturan hukum, melainkan juga bagi jajaran petugas pemasyarakatan atau oknum pegawai rutan yang nekat bermain mata dengan para tahanan.
“Ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan efek jera (deterrent effect), sekaligus sebagai peringatan keras dari regulator. Kami ingin menunjukkan secara terbuka kepada masyarakat luas bahwa Ditjenpas tidak pernah main-main. Siapa pun warga binaan yang melakukan pelanggaran berat, termasuk jika ada oknum pegawai yang membantunya atau ikut melakukan pelanggaran, akan kami tindak tegas tanpa toleransi,” ujar Tatan dengan nada lugas.
Skema Asesmen dan Sistem Pengamanan Berjenjang
Meskipun dipindahkan secara bersamaan ke Pulau Nusakambangan, para narapidana tidak lantas dijebloskan ke dalam satu fasilitas atau tingkat pengamanan yang sama. Ditjenpas menerapkan metode evaluasi berbasis risiko yang objektif sebelum menempatkan seorang narapidana di lapas tertentu.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa Pulau Nusakambangan memiliki infrastruktur pemasyarakatan yang terintegrasi dengan beragam variasi klasifikasi pengamanan (multi-tier security system). Keberagaman kelas fasilitas ini memungkinkan proses rehabilitasi, pembinaan, maupun pengasihan khusus dilakukan sesuai dengan profil psikologis serta tingkat ancaman narapidana tersebut.
“Di Pulau Nusakambangan, kita memiliki kompleksitas lapas yang sangat lengkap, mulai dari fasilitas super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security,” terang Mardi Santoso.
Sistem pengamanan diatur secara cermat berdasarkan klasifikasi berikut:
- Lapas Super Maximum Security: Diperuntukkan bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) seperti terorisme, gembong narkotika jaringan internasional, serta warga binaan dengan tingkat risiko keamanan amat tinggi (high-risk). Di fasilitas ini, diterapkan sistem one man one cell (satu sel satu orang) dengan pengawasan kamera CCTV 24 jam penuh tanpa kontak fisik langsung dengan petugas atau narapidana lain.
- Lapas Maximum Security: Difungsikan untuk menampung narapidana dengan vonis hukuman berat atau mereka yang berulang kali memicu kerusuhan dan pelanggaran tata tertib di lapas asal. Pengawasan dilakukan secara amat ketat dengan pembatasan pergerakan fisik yang terukur.
- Lapas Medium Security: Diperuntukkan bagi warga binaan yang mulai menunjukkan perubahan perilaku positif dan tingkat risikonya berangsur turun. Pada tahap ini, program pembinaan kepribadian dan kemandirian mulai diperkenalkan secara terbatas.
- Lapas Minimum Security: Merupakan tahap akhir dari proses asimilasi sebelum narapidana menyelesaikan masa pidananya. Pembinaan difokuskan pada kesiapan reintegrasi sosial ke tengah-tengah masyarakat.
Menurut Mardi, fleksibilitas infrastruktur di Nusakambangan memastikan bahwa para narapidana dari Rutan Depok dan daerah lainnya yang terlibat kasus pesta narkoba dapat langsung diisolasi di fasilitas super maximum atau maximum security sesuai hasil asesmen tim penilai Ditjenpas. Penempatan terisolasi ini diharapkan dapat memutus seluruh akses komunikasi keluar, menekan potensi pengulangan tindak kejahatan, serta mengembalikan marwah institusi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang bersih dan kondusif.
Menjaga Integritas Sistem Pemasyarakatan
Insiden di Rutan Depok serta kebijakan pemindahan massal 313 narapidana ini sekaligus menjadi momen pembenahan menyeluruh di tubuh Ditjenpas. Pembenahan ini mencakup pengetatan prosedur operasional standar (SOP) penggeledahan barang bawaan, peningkatan frekuensi inspeksi mendadak (sidak) ke sel-sel tahanan, penggunaan teknologi pemindai canggih, hingga penegakan disiplin dan sanksi pidana bagi oknum petugas yang terbukti memfasilitasi barang terlarang masuk ke dalam rutan.
Dengan pemindahan besar-besaran ke pulau luar Jawa ini, pemerintah berharap mampu mensterilkan rutan dan lapas perkotaan dari potensi gangguan keamanan serta mengembalikan fungsi penjara sebagai lembaga penegakan hukum yang berwibawa dan efektif.














