, , ,

Polsek Batuceper Amankan Terduga Pengedar Hexymer dan Tramadol, Ratusan Butir Disita

Spread the loveTANGERANG — Peredaran obat keras tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Anggota Reskrim Polsek Batuceper mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan di wilayah Tangerang. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Raya Salembaran, RT 02/02,…

Spread the love

TANGERANG — Peredaran obat keras tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Anggota Reskrim Polsek Batuceper mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan di wilayah Tangerang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Raya Salembaran, RT 02/02, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan itu, jajaran Polsek Batuceper dipimpin Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan S.A.P., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Richard Sirait, S.H., M.H., Panit Reskrim serta Tim Opsnal.

Seorang pria berinisial Z kemudian diamankan petugas. Berdasarkan data kepolisian, pria tersebut berinisial Zulfami, kelahiran Sanebo Bayu, 6 Februari 2004, belum menikah dan tidak bekerja. Ia tercatat beralamat di Aceh Timur, Aceh.

Pengungkapan bermula ketika personel melaksanakan patroli mobile di wilayah hukum Polsek Batuceper sekitar pukul 06.00 WIB. Saat patroli, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang yang dilakukan melalui sistem transaksi cash on delivery (COD).

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Petugas selanjutnya mengamankan seorang laki-laki dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat yang disimpan di atas etalase dan di dalam plastik hitam. Barang tersebut berupa obat jenis Hexymer dan Tramadol.

Berdasarkan laporan kepolisian, barang bukti yang diamankan terdiri dari 943 butir Hexymer dalam plastik bening serta 339 butir Tramadol yang terdiri dari 33 lempeng ditambah 9 butir. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp127.000, yang disebut sebagai hasil penjualan.

Kepemilikan barang-barang tersebut, berdasarkan keterangan dalam laporan, diakui oleh terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Batuceper untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Informasi Nomor LI/08/IX/2026/Sek Batuceper tertanggal 13 September 2026 serta Laporan Polisi Nomor LP/A/07/IX/RES.4.3/2026/Sek Batuceper tertanggal 14 September 2026.

Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, memeriksa terduga pelaku serta saksi-saksi, melakukan penyitaan dan mengajukan penetapan sita kepada pengadilan.

Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan, melengkapi administrasi penyidikan serta merencanakan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polri.

Untuk tahap berikutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan dengan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Radar Bhayangkara Indonesia — Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *