, , ,

SABU 1,24 GRAM DIKIBAR! Unit Reskrim Batuceper Ciduk Dua Pria di Rawa Bamban

Spread the loveTANGERANG — Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Batuceper. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Richard Sirait, S.H., M.H., mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Rawa Bamban, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pengungkapan berlangsung Minggu (20/9/2026) sekitar pukul…

Spread the love

TANGERANG — Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Batuceper. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Richard Sirait, S.H., M.H., mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Rawa Bamban, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Pengungkapan berlangsung Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas beberapa jam sebelumnya terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal dan Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di Rawa Bamban, petugas menemukan dua pria yang sedang berada di lokasi dan kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah korek api mancis yang telah dimodifikasi.

Kedua pria tersebut kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial NA dan AS.

Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diakui milik NA. Kepada petugas, NA menyebut sabu tersebut diperoleh dari kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, dengan harga Rp800 ribu.

Narkotika tersebut diduga akan kembali diedarkan. Dalam keterangan awal yang diperoleh petugas, sabu itu rencananya akan dijual kepada seseorang yang disebut bernama JA

Dari tangan kedua pria tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, dua unit telepon seluler, masing-masing Vivo Y33S dan Oppo A16, satu korek api mancis yang telah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/07/K/IX/2026/SPKT/POLSEK BATUCEPER/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ, tertanggal 20 September 2026.

Usai diamankan, Na dan As berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batuceper untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, serta gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing.

Polsek Batuceper juga terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan perkara akan diproses hingga tahap pengajuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *